Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Dan Manfaatnya Untuk Perjuangan


Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang lebih di kenal dengan SIUP yaitu Surat Izin yang dierlukan untuk dapat melakukan acara perjuangan perdagangan.





Taukah anda jikalau hendak membuka sebuah perjuangan jualan kita di wajibkan membuat SIUP, baik bagi usaha individual, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.





SIUP tidak cuma diperuntukkan untuk perjuangan berskala besar saja tetapi juga berlaku untuk jenis perjuangan mikro, kecil dan menengah. Tujuannya pastinya terang ialah biar usaha yang dilakukan mendapatkan legalisasi dan akreditasi dari pihak pemerintah. Hal ini untuk berguna untuk menghindari terjadi duduk perkara berhubungan dengan perizinan yang mampu mengganggu kemajuan usaha di kemudian hari.





Baik untuk perjuangan besar maupun kecil, memiliki surat izin usaha pasti sungguh penting, namun kadang tidak sedikit penduduk yang tidak tau atau malas untuk mengelola izin bisnisnya disebabkan oleh beberapa hal.
Salah satunya yang paling sering menjadi alasan yaitu sebab adanya anggapan jika mengurus Surat izin perjuangan hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi perjuangan kecil.





Daftar Tulisan


Siapa yang memiki kuasa untuk menerbitkan siup?





Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah, berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan acara usaha, dan wajib diperpanjang atau melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. SIUP dikeluarkan menurut domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.





Apa sih faedah mempunyai SIUP?





Berikut ini yakni beberapa manfaat mempunyai Surat izin usaha  diantaranya ialah:





  1. Sebagai fasilitas sumbangan aturan. Dengan mempunyai surat ijin maka usaha, perjuangan kita akan tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga jkita akan terhindar dari langkah-langkah penertiban,  juga memiliki kekutan aturan jika ada pihak pihak yang dengan sengaja mengusik jalannya perjuangan.
  2. Sebagai syarat peminjaman modal usaha, Jika anda mempunyai cita-cita untuk meminjam modal ke bank, maka wajib mempunyai SIUP alasannya adalah merupakan salah satu syarat pengajuan kredit modal usaha.
  3. Sebagai syarat mengikuti tender dan lelang, Dalam acara yang berhubungan dengan bank contohnya mirip berbelanja lelang, atau lain lain harus mempunyai bukti legalitas. Oleh kesudahannya kepemilikan ijin perjuangan yang merupakan bukti legalitas kepemilikan usaha.
  4. Sebagai fasilitas penunjang perjuangan ekspor dan impor, Surat ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan jual beli keluar negeri (ekspor dan impor).
  5. Sebagai sarana penawaran spesial dan memajukan dapat dipercaya perjuangan, Memiliki siup akan menyebabkan perjuangan anda lebih di percaya oleh pelanggan alasannya adalah terdaftar sebagai usaha yang legal, sehingga penduduk tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda. Karena kebanyakan usaha bodong alias abal abal tidak memiliki surat izin usaha pemerintah.




Apa Saja Jenis jenis SIUP





Siup dibagi menjadi 4 klasifikasi berdasaran besar perjuangan diantaranya:





  1. SIUP usaha MIKRO yaitu SIUP yang diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan higienis seluruhnya tidak lebih dari 50 Juta.
  2. SIUP usaha KECIL ialah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar 50 Juta hingga 500 Juta, tidak tergolong tanah dan bangunan kawasan usaha
  3. SIUP usaha MENENGAH adalah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) semuanya sebesar 500 Juta hingga 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan perjuangan
  4. SIUP perjuangan BESAR adalah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan seluruhnya lebih dari 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah usaha




Apa saja Syarat menciptakan SiuP?





Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk nembuatSIUP ini dibedakan menurut jenis atau bentuk usaha yang di lakukan.
Berikut ialah syarat siup untuk masing masing bentuk usaha:





contoh Surat Izin Usaha Perdagangan




1. Untuk PT (Perseroan Terbatas)





  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
  2. Fotokopi NPWP (Nmor Peserta wajib pajak)
  3. Surat Keterangan Domisili atau SITU
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jikalau penanggung jawabnya seorang wanita
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  7. Surat Izin Gangguan (HO)
  8. Izin Prinsip
  9. Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  10. Materai Rp6.000
  11. Izin teknis dari instansi terkait bila diminta
  12.  Neraca perusahaan




2. Untuk Koperasi





  1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  2. Fotokopi NPWP
  3. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  4. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah)Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  5. Neraca koperasi
  6. Materai senilai Rp6.000
  7. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
  8. Izin lain yang terkait (Misalnya jikalau perjuangan Anda menghasilkan limbah, Anda mesti memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) lokal.




3. Untuk Perusahaan Perseorangan





  1. Fotokopi NPWP
  2. Surat keterangan domisili atau SITU
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  4. Neraca perusahaan
  5. Materai senilai Rp6.000
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  7. Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.




4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)





  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
  2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan penawaran umum secara luas dan terbuka
  5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)




Catatan: Jika tempat usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik selaku bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud.
Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup selaku bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku perjuangan.





Proses Pembuatan SIUP





Prosedur Pembuatan SIUP
Adapun langkah langkah dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) mirip berikut ini:





1. Mengambil formulir registrasi (surat permintaan) di Kantor Dinas Perdagangan





Anda sebagai pemilik perjuangan bisa tiba pribadi  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan lokal.
Apabila pengurusan SIUP dilaksanakan oleh Pihak ketiga, atau bukan pemilik yang mengurus SIUP gres, perpanjangan, ataupun melaksanakan perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pemilik (Pengurus atau Penanggung jawab) Perusahaan.
berikut ini gambar surat kuasa









2. Formulir registrasi diisi dan ditandatangani





Formulir registrasi atau surat permintaan sudah ditawarkan oleh Kantor Dinas Perdagangan. selanjutnya isi dengan benar dan  lengkap,
tanda tangani diatas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian di foto kopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang telah diuraikan di atas.





contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

surat pengajuan siup lembar pertama





surat pengajuan siup lembar kedua




3. Membayar biaya administrasi pembuatan SIUP





Tarif pengerjaan SIUP berlawanan-beda untuk setiap daerah/kota, dan dikontrol oleh Peraturan Daerah di masing-masing kawasan.





4. Pengambilan SIUP





Waktu menanti karenanya SIUP umumnya kurang lebih sekitar dua ahad. Nanti sehabis SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda mampu datang ke kantor daerah Anda mengelola SIUP tersebut untuk mengambilnya.





Tambahan





Informasi penting yang juga harus dikenali penduduk
yakni mengenai retribusi perijinan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),
Ijin Pariwisata dan Ijin Lokasi kini bebas retribusi atau sama dengan
Rp.0,- berlaku di beberapa daerah seperti Surabaya.





Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan pelbagai
surat izin usaha yang lain, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di
tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan
setempat (di beberapa tempat ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu atau BP2T).





Nah mungkin itu saja yang bisa berwirausaha bagikan perihal siup kali ini, semoga berguna.


Comments

Popular posts from this blog

Bagaimana Cara Berinvestasi Dan Apa Saja Manfaatnya

Enaknya Sajikan Gula Asem Kambing Di Tahun 2023

Resep Rujak Gula Pasir Khas Bali